Pemkab Tapanuli Tengah Tunda Penyaluran Bantuan JADUP, HUNIAN dan Stimulan Ekonomi ASN Korban Bencana
Pandan, 27 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.9.14.5/SE/3254/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang memuat keputusan penundaan sementara penyaluran Bantuan Jaminan Hidup (JADUP), Isi Hunian, dan Stimulan Ekonomi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) korban bencana.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Binsar TH Sitanggang, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta pimpinan instansi vertikal di wilayah tersebut.
📄 Isi Pokok Surat Edaran
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyaluran bantuan yang semestinya disalurkan kepada ASN yang menjadi korban bencana dan memiliki tanah longsor di wilayah Tapanuli Tengah ditunda sementara. Alasannya adalah karena para calon penerima bantuan tersebut sedang dalam tahap verifikasi dan validasi data, serta menunggu ketersediaan anggaran dan kebijakan teknis dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara, bukan pembatalan. Bantuan akan disalurkan kembali segera setelah proses administrasi dan ketersediaan dana terpenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pihak Sekretariat Daerah juga memerintahkan seluruh jajaran untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka dan transparan kepada seluruh ASN dan masyarakat yang terkena dampak, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi yang berkembang di tengah publik.
⚖️ Keterkaitan dengan UU KIP
Kebijakan ini menjadi perhatian publik dan sejalan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berdasarkan undang-undang tersebut:
✅ Pemerintah daerah sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasi secara jelas, akurat, dan terbuka kepada masyarakat mengenai kebijakan, penyaluran bantuan sosial, serta alasan keterlambatan atau penundaan program.
✅ Masyarakat berhak mengetahui tahapan proses, jadwal rencana penyaluran kembali, serta syarat dan ketentuan yang berlaku agar hak atas informasi dan hak menerima pelayanan publik terpenuhi.
✅ Kewajiban keterbukaan ini bertujuan menjaga kepercayaan publik, mencegah kesalahpahaman, serta memudahkan pengawasan bersama terhadap pengelolaan keuangan negara dan program bantuan.
📌 Tanggapan dan Harapan
Sejumlah ASN yang menjadi korban bencana menyatakan memahami keputusan penundaan ini, namun berharap proses verifikasi dapat diselesaikan secepatnya. “Kami berharap penundaan ini tidak berlarut-larut, mengingat bantuan ini sangat dibutuhkan untuk memulihkan kondisi tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari pasca bencana,” ujar salah satu ASN yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tapanuli Tengah Belum dapat di konfirmasi tentang Edaran Surat ini, sampai Berita ini di publikasikan.
Masyarakat dan ASN diminta untuk mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, serta dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan melalui saluran layanan informasi publik yang disediakan sesuai ketentuan UU KIP.
Sumber: Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah No. 400.9.14.5/SE/3254/2026 tanggal 25 Juni 2026
Tanggal terbit: 27 Juni 2026
Lokasi: Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

0 Komentar