Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKS Taman Siswa Lubuk Pakam 1: Kejati Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kepala Sekolah


 
Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKS Taman Siswa Lubuk Pakam 1: Kejati Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kepala Sekolah




 
Lubuk Pakam 19 Juli 2026 – Wage News

Muncul laporan publik yang menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta Taman Siswa Lubuk Pakam 1 untuk periode tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025. Banyaknya ketidakwajaran dalam rincian laporan pertanggungjawaban memicu desakan kuat agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Aparat Penegak Hukum segera memanggil, memeriksa, serta menelusuri lebih dalam peran Kepala Sekolah yang bersangkutan guna membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
 
Rincian Kejanggalan yang Ditemukan
 
Berdasarkan data laporan realisasi anggaran yang diterima, terdapat sejumlah pos belanja yang dinilai tidak masuk akal, tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki penjelasan yang memadai:
 
1. Pos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
 
- Tahun 2023: Tahap I Rp2.031.300 + Tahap II Rp10.000.000
- Tahun 2024: Tahap I Rp17.731.300 + Tahap II Rp0
- Tahun 2025: Tahap I Rp17.191.300 + Tahap II Rp0
 
Pertanyaan Kritis: Mengapa pada tahun 2023 kegiatan PPDB dilaporkan terjadi dua kali dalam satu tahun anggaran? Padahal secara aturan dan praktek nasional, Penerimaan Peserta Didik Baru hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun. Selain itu, nominal belanja yang terus meningkat tajam tanpa alasan jelas juga patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Juknis BOS yang berlaku.
 
2. Pos Pengembangan Perpustakaan dan Pojok Baca
 
- Tahun 2023: Tahap I Rp26.800.000 + Tahap II Rp7.800.000
- Tahun 2024: Rp0 seluruhnya
- Tahun 2025: Tahap II saja sebesar Rp65.005.000
 
Pertanyaan Kritis: Buku apa saja yang dibeli dengan nilai belanja mencapai puluhan bahkan hingga 65 juta rupiah dalam satu tahap? Apakah seluruh siswa sudah benar-benar menerima buku-buku tersebut? Dimana bukti fisik, daftar judul, serta bukti serah terimanya?
 
3. Pos Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
 
- Tahun 2023: Rp45.794.500 + Rp47.752.000 = Rp93.546.500
- Tahun 2024: Rp98.527.200 + Rp118.047.600 = Rp216.574.800
- Tahun 2025: Rp56.013.200 + Rp38.660.000 = Rp94.673.200
 
Pertanyaan Kritis: Kegiatan apa saja yang dilakukan sehingga menghabiskan anggaran lebih dari Rp200 juta dalam satu tahun? Apa jenis ekstrakurikuler yang dijalankan, berapa jumlah pesertanya, serta siapa penyelenggaranya? Apakah ada laporan kegiatan dan bukti pengeluaran yang sah?
 
4. Pos Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan
 
- Tahun 2023: Rp206.432.900 + Rp274.733.400 = Rp481.166.300
- Tahun 2024: Rp91.527.000 + Rp135.583.300 = Rp227.110.300
- Tahun 2025: Rp75.328.000 + Rp107.367.900 = Rp182.695.900
 
Pertanyaan Kritis: Jenis Alat Tulis Kantor (ATK) dan perlengkapan apa saja yang dibeli hingga mencapai ratusan juta rupiah per tahun? Angka ini dinilai sangat jauh melebihi batas kewajaran serta melanggar ketentuan dalam Juknis BOS Nomor 63 Tahun 2023. Sekolah diminta memaparkan rincian nota, jenis barang, harga satuan, serta bukti penerimaan barang secara rinci.
 
5. Pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
 
- Tahun 2023: Rp116.093.500 + Rp50.240.000 = Rp166.333.500
- Tahun 2024: Rp137.158.500 + Rp94.095.000 = Rp231.253.500
- Tahun 2025: Rp91.195.500 + Rp77.690.000 = Rp168.885.500
 
Pertanyaan Kritis: Sesuai aturan, Dana BOS hanya boleh digunakan untuk pemeliharaan berskala ringan. Perbaikan apa saja yang telah dilakukan sekolah? Mengapa biayanya sangat besar dan terus berulang setiap tahun? Dimana dokumentasi sebelum-sesudah perbaikan serta bukti pembayaran kepada pihak pelaksana?
 
Landasan Hukum yang Terlanggar
 
Kejanggalan-kejanggalan tersebut sangat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
 
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penggelapan keuangan negara/daerah maupun pungutan yang dianggap seolah milik pribadi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berkeadilan demi kepentingan peserta didik semata.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Seluruh dokumen rencana anggaran, realisasi, serta pertanggungjawaban Dana BOS merupakan informasi yang wajib disediakan dan dibuka untuk umum tanpa penundaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah: Mengatur secara tegas batasan penggunaan, kelaziman nominal, serta tata cara pelaporan yang wajib dipatuhi setiap satuan pendidikan.
 
Seruan & Harapan Masyarakat
 
Masyarakat serta elemen pemantau berharap:
 
1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera membuka kasus ini, memanggil serta memeriksa Kepala Sekolah dan pihak yang bertanggung jawab atas keuangan sekolah guna meminta pertanggungjawaban secara hukum.
2. Inspektorat Kabupaten Deliserdang dan Dinas Pendidikan Sumut melakukan audit mendadak dan pemeriksaan kesesuaian dokumen beserta bukti fisik di lokasi.
3. Jika terbukti ada penyelewengan, maka seluruh kerugian negara segera dikembalikan dan pelanggar diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
 
"Dana BOS adalah hak seluruh siswa Indonesia. Tidak boleh ada satu pihakpun yang memanfaatkannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Akuntabilitas adalah harga mati bagi pengelolaan pendidikan di negara ini."
 
 
 (Wage)
 

0 Komentar